Beredar Video Tendangan Kungfu Oknum TNI di Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Tuntut Semua Pihak Transparan

By Nungki Nugroho, Senin, 3 Oktober 2022 | 21:09 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa

Baca Juga: Bukan Ketum PSSI/Dirut PT LIB/Polisi yang Mundur, Justru Host Valentino Simanjuntak Undur Diri dari Liga 1

Bahkan, Jenderal Andika Perkasa tak segan untuk memberi sanksi pidana kepada oknum TNI tersebut.

"Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan."

Menurutnya, kekerasan yang dilakukan dalam tragedi Kanjuruhan sudah masuk dalam tindak pidana.

"Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya. Itu bagi saya masuk ke tindak pidana," ujar Andika usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Main 47 Menit dan Buat Bek Lawan Kena Kartu, Pelatih Zlate Moravce Nyatakan Ia Bukan Solusi

Jenderal Andika menyampaikan pihaknya telah mulai melakukan investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan beberapa oknum prajurit TNI.

Terutama mgenai kekerasan yang dilakukan kepada beberapa suporter di area lapangan Kanjuruhan, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

"Ya, kami sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kami lanjutkan dengan proses hukum."

"Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan (prajurit TNI)," tutur Andika.

Namun begitu, saat ini pihaknya belum bisa memastikan identitas oknum TNI tersebut.

Ia berjanji untuk segera menyampaikan identitas oknum TNI itu maksimal pada Selasa (4/10/2022) sore WIB.

"Kami di satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji," tutup Andika.

Tragedi Kanjuruhan sendiri sejauh ini telah memakan korban sebanyak 125 orang meninggal dan ratusan lainnya masih dalam perawatan.

Sebagian besar suporter meninggal karena berdesak-desakan dan paparan gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan.