Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI Resmi Jatuhkan Hukuman Berlapis untuk Arema FC

By Unggul Tan Ngasorake, Rabu, 5 Oktober 2022 | 09:02 WIB
Penembakan gas air mata dilakukan saat terjadi kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Selain itu, laga kandang Arema FC nantinya tidak dapat dihadiri oleh penonton.

"Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah," kata Erwing Tobing dikutip dari Bolasport.com, Selasa (4/10/2022).

"Dan harus dilaksanakan yang jauh dari homebase Malang, kemudian, itu 250 km dari lokasi," imbuhnya.

Komdis PSSI juga memberi hukuman denda kepada Arema FC.

Baca Juga: Demi Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, Bima Sakti Legawa Laga Timnas U-17 Indonesia Tanpa Penonton

Manajemen Arema FC didenda Komdsi PSSI sebesar Rp 250 juta.

Jika kembali mengulangi hal yang sama, Erwin Tobing mengatakan Arema FC akan mendapat hukuman yang lebih berat.

"Kedua klub Arema didenda 250 juta," ungkap Erwing Tobing.

"Ketiga, pengulangan terhadap pelanggar di atas akan berakibat dihukum berat," sambungnya.

Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman untuk Ketua Pelaksana Pertandingan (Panpel), Abdul Harris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Kedunya mendapat larangan aktif di lingkungan sepak bola seumur hidup.

"Sedangkan kepada panitia pelaksana, siapa itu, Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar, dia harus jeli cermat," tutur Erwin. "Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik."

"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup."

"Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, Security officer, Suko Sutrisno, dia tidak boleh aktif seumur hidup," pungkasnya.

Baca Juga: Hasil Piala Asia Futsal 2022 - Indonesia Cetak Gol Penyeimbang di Detik Terakhir, Kalah dari Jepang Gara-gara Bel Berbunyi