Dapat Bisikan dari Ketum PSSI, Ini Keterangan Saksi di Sidang Kasus Novel Baswedan

Nungki Nugroho - Sabtu, 2 Mei 2020 | 03:30 WIB
Ketum PSSI, Mochamad Iriawan.
MUHAMMAD ALIF AZIZ/BOLASPORT.COM
Ketum PSSI, Mochamad Iriawan.

BOLASPORT.COM - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, disebut memberikan bisikan kepada sakti persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Sebelum menjadi ketua umum PSSI, Mochamad Iriawan memang memiliki tugas yang dekat dengan perkara hukum.

Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu sempat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sebelum pensiun dan memutuskan menjadi Ketua Umum PSSI.

Salah satu kasus yang turut melibatkan Mochamad Iriawan adalah penyiraman air keras yang terjadi pada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sidang kasus Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga: Kisruh di Antara Petinggi PSSI, Ini Komentar dari Menpora

Dalam persidangan tersebut, Novel Baswedan beberapa kali menyebut nama Iwan Bule.

Ia mengatakan bahwa Mochamad Iriawan sempat menyebut nama orang ketika membesuknya di rumah sakit bersama Ketua KPK saat itu, Agus Raharjo.

"Saya menghubungi Pak Kapolri Tito Karnavian. Beliau segera memerintahkan jajaran stafnya untuk merespons," kata Novel, sebagaimana dikutip Bolanas dari Kompas.com.

"Tidak lama saya dihubungi Pak Kapolda Metro Jaya (Iwan Bule), beliau datang," ujarnya menambahkan.

"Saat itu beliau beberapa kali menyebut nama orang yang cukup punya pengaruh, Yang Mulia," ucap Novel lagi.

Novel menambahkan, Mochamad Iriawan juga sempat minta maaf karena ada yang lepas dari pengawasannya.

"Beliau menyesalkan apa yang terjadi, seperti merasa kecolongan. Dan menyebutkan beberapa kali nama orang yang dia sebut jangan-jangan ini," ucap Novel.

Baca Juga: Wacana Liga 1 2020 Digelar tanpa Penonton, Ini Komentar Ketum PSSI

Novel menyatakan bahwa Mochamad Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya kala itu berjanji akan mengusut kasus penyiraman air keras tersebut.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dua polisi aktif tersebut melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Pasalnya sebelum ditarik menjadi penyidik KPK, Novel merupakan anggota Bareskrim di Mabes Polri.

Kasus Penyiraman 2017

Ilustrasi penyiraman air keras yang dialamin Novel Baswedan.
kompas
Ilustrasi penyiraman air keras yang dialamin Novel Baswedan.

Kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi sejak 11 April 2017.

Novel diserang dua orang tak dikenal sepulang dari salat Subuh berjamaah di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kedua orang yang berboncengan dengan sepeda motor itu sengaja menyiramkan air keras ke wajah penyidik yang telah banyak mengusut kasus korupsi besar tersebut.

Akibatnya, dua mata Novel pun terancam buta.

Mata kiri Novel rusak hingga 95 persen dan harus menjalani operasi berkali-kali di Singapura.

Baca Juga: Kabar Kelanjutan Piala Dunia U-20 2021, PSSI Kelabakan Akibat Corona

Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel Baswedan yang dipimpin Haris Azhar mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis dan Presiden Joko Widodo segera mengungkap dalang di balik kasus ini.

Menurut Haris Azhar, penyerangan air keras terhadap Novel ini bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang diduga sudah direncanakan dan terstruktur.

Novel sendiri dalam wawancara dengan Mata Najwa, Juli 2017, sempat menyebut ada jenderal polisi aktif yang diduga memerintahkan tim penyidik menghapus sidik jari pelaku yang tertinggal di cangkir wadah air keras saat olah tempat kejadian perkara.

Namun, Novel tak pernah mengungkap namanya saat ditanya oleh pihak kepolisian.

"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor kepolisian," kata tim advokasi dalam pernyataan tertulis.


Editor : Nungki Nugroho
Sumber : Kompas.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.