Belum Punya Stadion, PT LIB Beri Tenggat Lima Hari untuk Dua Klub Liga 1 2020

Mukhammad Najmul Ula - Selasa, 22 September 2020 | 16:30 WIB
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan Direktur Operasional Sudjarno usai bertemu Satgas Antimafia Bola, Jumat (4/9/2020).
WILA WILDAYANTI/BOLASPORT.COM
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan Direktur Operasional Sudjarno usai bertemu Satgas Antimafia Bola, Jumat (4/9/2020).

Dirut Operasional PT LIB Sudjarno menuturkan, Madura United pun sebenarnya terkena dampak serupa.

Namun, klub berjuluk Sapeh Kerap itu memutuskan kembali ke Stadion Gelora Ratu Pamelingan, Pamekasan.

Hal berbeda dialami Persebaya, mengingat kandang asli mereka, Stadion Gelora Bung Tomo, tengah menjalani renovasi.

"Persebaya lagi menimbang beberapa alternatif," ujar Sudjarno seperti dikutip Kompas.com (21/9/2020).

Sudjarno pun menegaskan tenggat lima hari bagi Persebaya untuk menentukan kandang baru.

Kondisi terkini Stadion Gelora Bung Tomo sebagai cikal bakal salah satu venue Piala Dunia U-20 2021
KEMENPORA
Kondisi terkini Stadion Gelora Bung Tomo sebagai cikal bakal salah satu venue Piala Dunia U-20 2021

"Dan beberapa klub hari ini akan menyampaikan secara resmi, minimal lima hari ke depan," tandasnya.

Bagi Bhayangkara FC, PT LIB menyatakan klub milik Kepolisian RI itu harus mampu menggelar laga kandang saat menjami Arema, 2 Oktober mendatang.

"Tanggal2 harus sudah ada home ketika melawan Arema, jadi harus cepat cari homebase-nya," pungkasnya.

Liga 1 2020 sendiri bakal melangsungkan sepak mula pada 1 Oktober 2020, yakni mempertandingkan PSS Sleman vs Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo.

Baca Juga: Berkenalan dengan Pratama Arhan, Bek Sayap Timnas U-19 Indonesia yang Disebut Mirip Rory Delap


Editor : Nungki Nugroho
Sumber : Kompas.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.