Mirip Kasus Krisna Adi, Saksi Kunci Dugaan Suap Pengaturan Skor Liga 3 Jadi Korban Kecelakaan

Nungki Nugroho - Jumat, 26 November 2021 | 22:38 WIB
Kondisi saksi dugaan kasus pengaturan skor Liga 3 2021, Zha Eka Wulandari, yang menjadi korban tabrak lari, usai memberikan keterangan di kediamannya di Tirto Mulyo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (26/11/2021)
ANTARANEWS
Kondisi saksi dugaan kasus pengaturan skor Liga 3 2021, Zha Eka Wulandari, yang menjadi korban tabrak lari, usai memberikan keterangan di kediamannya di Tirto Mulyo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (26/11/2021)

BOLANAS.COM - Mirip dengan kejadian Krisna Adi tiga tahun silam, saksi kunci dugaan pengaturan skor Liga 3 2021 menjadi korban kecelakaan.

Dugaan pengaturan skor kembali menyeruak di kompetisi sepak bola nasional Indonesia.

Sebelumnya, kasus pengaturan skor sempat terjadi di Liga 2 2018.

Kala itu melibatkan sosok Krisna Adi Darma yang merupakan aktor pengeksekusi penalti settingan ketika PS Mojokerto versus Aceh United.

Baca Juga: Bruno Silva Muntah, PSIS Tahan Imbang Bhayangkara FC Sekaligus Buka Peluang Persib ke Puncak

Tak lama setelah memberikan kesaksiannya, Krisna Adi terlibat kecelakaan di Jalan Wates, Kecamatan Gamping, Sleman.

Krisna mengalami luka berat di bagian kepala usai motor yang dikendarainya menabrak sebuah bus yang terparkir di pinggir jalan.

Kini, insiden kecelakaan juga dialami oleh saksi kunci dugaan pengaturan skor di Liga 3 2021, Zha Eka Wulandari.

Sebagaimana dilansir dari Antara News, Zha menjadi korban tabrak lari di Jalan Tirto Multo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Zha menjelaskan kejadian tabrak lari itu terjadi pada Kamis (25/11/2021) kurang lebih pukul 18.30 WIB.

"Saya keluar rumah untuk mengisi e-toll, karena hari ini (Jumat) saya rencananya dipanggil oleh Polda Jawa Timur."

Baca Juga: Tanpa Ezechiel Ndouassel, Bhayangkara FC Masih Paceklik Gol Lawan PSIS di Babak Pertama

"Saya dan suami disalip dari sebelah kiri, kemudian kami terjatuh," kata Zha pada Jumat (26/11/2021).

Penyerang PSMP, Krisna Adi Darma, mengalami kecelakaan setelah dijatuhi sanksi oleh komdis PSSI beru
taufanbara
Penyerang PSMP, Krisna Adi Darma, mengalami kecelakaan setelah dijatuhi sanksi oleh komdis PSSI beru

Zha bersama suami mengaku sempat mengurangi kecepatan ketika melihat perilaku pengendara sepeda motor yang menyalip dan tertawa.

Tak lama berselang datang pengendara motor lainnya yang menyalip dari sisi kiri sehingga menyebabkan Zha dan suami terjatuh.

"Kurang lebih 50 meter dari tempat saat saya disalip dari arah kanan itu, kemudian ada yang menyalip dari sisi kiri."

"Kendaraan itu lampunya tidak menyala. Kendaraan itu yang menyebabkan saya dan suami jatuh ke sisi kanan," jelas Zha.

Meski begitu, Zha tak bisa memastikan apakah insiden tersebut terkait dengan statusnya sebagai saksi dugaan pengaturan skor Liga 3.

"Saya belum bisa menjawab apakah itu ada hubungannya atau tidak (terkait sebagai saksi dugaan kasus pengaturan skor Liga 3)," tutur bendahara tim Liga 3 Gresik Putra Paranane tersebut.

Baca Juga: Regenerasi Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Bongkar Gerbong Senja saat Tekuk Myanmar

Zha beserta suami mengalam sejumlah luka di bagian kanan tubuh.

"Kepala, pipi, gigi, dan bagian kanan tubuh saya dan suami banyak yang terluka. Saat ini kejadian (tabrak lari) sudah ditangani oleh kepolisian," pungkasnya.

Zha Eka Wulandari merupakan pelapor terkait dugaan pengaturan skor di Grup B Liga 3 Jawa Timur pada laga antara Gresik Putra Paranane kontra Persema Malang dan NZR Sumbersari.

Para pemain Gresik Putra Paranane kabarnya ditawari sejumlah uang agar mengalah dari dua lawannya tersebut.

Benar saja, Gresik Putra Paranane menyerah 1-5 dari Persema dan 0-1 dari NZR Sumbersari.

Saat ditanya kondisi terbaru, Zha mengaku sudah mulai membaik.


Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.