Laporan Hasil Investigasi TGIPF ke Presiden Jokowi, Mahfud MD: PSSI Harus Bertanggung Jawab

Unggul Tan Ngasorake - Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:46 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sedang memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sedang memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022.

BOLANAS.COM - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD, mengatakan PSSI harus bertanggung jawab atas tragedi mengenaskan yang terjadi di Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

TGIPF langsung bergerak cepat menginvestigasi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

Setelah memintai keterangan berbagai pihak, TGIPF pun akhirnya mengeluarkan hasil investigasi mereka.

Dipimpin langsung oleh Mahfud MD, TGIPG menyerahkan hasil temuan mereka kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (14/10/2022).

Mahfud MD mejelaskan bahwa TGIPF menyerahkan laporan setebal 124 halaman kepada Joko Widodo.

Baca Juga: Uji Mental Pemain Timnas U-20 Indonesia Sebelum Piala Dunia U-20, Shin Tae-yong: Jangan Takut Lawan Tim Eropa

Setelah menyerahkan laporan tersebut, Mahfud MD juga membeberkan sejumlah poin hasil investigasi TGIPF.

TGIPF menyimpulkan bahwa sejumlah stakeholder harus tanggung jawab atas tragedi ini.

Mahfud MD mengatakan bahwa sejumlah pihak mencoba saling melepar tanggung jawab.

"Ternyata juga dari hasil pemeriksaan ternyata semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab," kata Mahfud MD kepada awak media, Kamis (14/10/2022).

"Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah."

"Oleh sebab itu, saya sampaikan kepada Presiden untuk semua yang ditemukan dan semua rekomendasi untuk stakeholder terutama Pemerintah, Kemenpora, Kemenkes dalam 124 laporan halaman," imbuhnya.

PSSI menjadi salah satu yang disebut oleh Mahfud MD sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Pulang Kampung, Boaz Solossa Dilepas PSS Sleman ke Persipura Jayapura

"Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi."

"Yang kedua berdasarkan moral," sambungnya.

Mahfud menjelaskan bahwa seharusnya keselamatan masyarakat harus lebih tinggi kedudukannya dari hukum.

"Tanggung jawab berdasarkan aturan itu tanggung jawab hukum. Tapi hukum sebagai norma seringkali tidak jelas, seringkali bisa dimanipulasi," kata Mahfud.

"Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi daripada hukum yang ada."

"Ini sudah terjadi keselamatan rakyat terinjak-injak," tambahnya.

Meski begitu, Mahfud menyerahkan tanggung jawab moral kepada kesadaran masing-masing individu.

"Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," ujarnya.

Mahfud mengatakan bahwa catatan-catatan tersebut sudah disampaikan kepada Jokowi.

TGIPF pun kini menyerahkan hasil investigasi tersebut kepada Polri untuk ditindaklanjuti.

"Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini."

"TGIPF punya banyak temuan untuk didalami Polri," pungkasnya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Ancam Bakal Mundur dari Timnas Indonesia, Jokowi: Jangan Sampai ke Mana-mana Dulu

 


Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.