TGIPF Sudah Bubar, Komisi X DPR Tunda Panggil Mahfud MD untuk Bahas Tragedi Kanjuruhan

Nungki Nugroho - Senin, 7 November 2022 | 23:58 WIB
Rapat pertama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mencari akar masalah Tragedi Kanjuruhan
Istimewa
Rapat pertama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mencari akar masalah Tragedi Kanjuruhan

BOLANAS.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang sudah bubar membuat Komisi X DPR menunda pertemuan dengan Mahfud MD karena harus lewat persetujuan pimpinan.

Komisi X DPR RI harus menunda rencana pembahasan Tragedi Kanjuruhan dengan TGIPF.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD sejatinya dijadwalkan bertemu Komisi X DPR RI, Senin (7/11/2022) pukul 13.00 WIB.

Namun agenda tersebut terpaksa ditunda karena status TGIPF yang sudah bubar.

Baca Juga: Persis Solo Boyong 26 Pemain untuk TC Bersama JDT di Malaysia

Kepastian ini diketahui lewat Surat bernomor B/18893/PW.01.02/2022 perihal Penundaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan TGIPF.

"Menyusuli surat kami Nomor: B/18893/PW.01.02/2022 tanggal 4
November 2022 Perihal: Rapat Panja Perguruan Tinggi dan RDPU Komisi X DPR RI tanggal 7 November 2022," tulis surat yang dikutip Bolanas dari BolaSport.com.

"Bersama ini kami beritahukan dengan hormat bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan yang akan dilaksanakan pada Senin, 7 November 2022 Pukul 13.00 WIB s.d. selesai karena satu dan lain hal ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian."

"Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih," sambung pernyataan tersebut.

Baca Juga: Puas dengan Komposisi Skuad Borneo FC, Andre Gaspar Siap Jaga Konsistensi Pesut Etam di Papan Atas Liga 1

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, juga membenarkan terkait penundaan RDPU dengan TGIPF.

"Pertemuan hari ini (dengan TGIPF) ditunda," Kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf saat dihubungi pewarta, Senin (7/11/2022).

Dikatakan Dede Yusuf, TGIPF yang dibentuk untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan sudah dibubarkan.

Makanya, untuk memanggil Mahfud MD butuh persetujuan pimpinan DPR.

Baca Juga: Robi Darwis Beberkan Rahasia Miliki Lemparan ke Dalam Mematikan

Mahfud MD disini sudah tidak berstatus sebagai Ketua TGIPF melainkan Menkopolhukam RI.

"Ditunda karena TGIPF sudah bubar, dan memanggil Menko (Mahfud MD) harus persetujuan pimpinan DPR," tutur Dede.

Tragedi Kanjuruhan sendiri telah merenggut 135 korban jiwa akibat berdesakan selepas menonton laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.

Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka terkait insiden 1 Oktober 2022 tersebut.

Baca Juga: Dikejar Deadline Piala AFF 2022, PSSI Bawa Angin Segar Terkait Naturalisasi Shayne Pattynama

PSSI juga telah menghentikan kompetisi di Indonesia untuk menunggu penyelesaian insiden tersebut.

Untuk kelanjutan kompetisi masih dipertimbangkan oleh PT Liga Indonesia Baru selaku operator.

Sejauh ini baru muncul wacana gelaran Liga 1 dengan tiga opsi dimulai kembali pada 18 November, 25 November, atau 2 Desember 2022.

Semua itu sudah diperhitungkan dengan rentang waktu kompetisi yang sudah harus rampung pada Maret 2023.

Mengingat dalam waktu dekat Indonesia akan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.


Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.