Update Naturalisasi Justin Hubner usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Nungki Nugroho - Minggu, 2 April 2023 | 17:25 WIB
Justin Hubner saat mengikuti latihan timnas U-20 Indonesia jelang Piala Dunia U-20 2023.
PSSI.ORG
Justin Hubner saat mengikuti latihan timnas U-20 Indonesia jelang Piala Dunia U-20 2023.

Baca Juga: Batal Tampil di Piala Dunia U-20, Tujuh Pemain Timnas U-20 Indonesia Naik Kelas di Tangan Indra Sjafri

Justin Hubner pun memamerkan fotonya berseragam Timnas Belanda U-20 di story Instagram pribadinya. Ia menuliskan skor akhir "2-1 menang vs Prancis".

Foto tersebut kemudian viral di media sosial dan menimbulkan pertanyaan tentang pilihan hati Justin Hubner antara Indonesia atau Belanda.

Pekan lalu salah satu utusan PSSI yang dulu membantu proses naturalisasi Justin Hubner, Hassani Abdulgani, memberi pernyataan terkait hal tersebut.

Hasani Abdulgani mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak Justin Hubner masih alot dan belum ada kepastian soal proses naturalisasi.

Ia juga meminta para pencinta sepak bola Tanah Air untuk tetap bersabar dan mendukung tim yang sedang bekerja keras untuk menyelesaikan proses naturalisasi.

"Komunikasi dengan pihak Justin Hubner, sejauh ini masih alot. Banyak pertanyaan, apakah Justin Hubner tetap membela Timnas Indonesia atau dia memilih Timnas Belanda."

"Dalam beberapa hari ke depan akan mendapat jawabannya. Mohon dukungannya karena kami sedang bekerja dan berkomunikasi,” tulis Hasani Abdulgani di akun Instagramnya @hasaniabdulgani pada Rabu (22/3/2023).

Namun hingga kini, belum ada kabar terbaru terkait naturalisasi Justin Hubner.

Hasani Abdulgani berharap bahwa proses naturalisasi Justin Hubner bisa berakhir dengan baik dan membawa kebaikan bagi bangsa Indonesia.

Ia juga mengapresiasi kerja keras PSSI dan pemerintah dalam menyelesaikan proses naturalisasi.

"Mudah-mudahan happy ending. Terima kasih kepada PSSI dan pemerintah yang sudah bekerja keras untuk menyelesaikan proses naturalisasi ini. Semoga bisa membawa kebaikan bagi bangsa Indonesia," pungkasnya.

Belum lama ini setelah mendengar kabar Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20, Justin sempat mengunggah kembali fotonya mengenakan jersey timnas sambil tutup mulut.

Berikut adalah urutan proses naturalisasi di Indonesia:

  1. Orang asing yang ingin dinaturalisasi harus mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia atau Kantor Pengadilan setempat. Permohonan harus dilengkapi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 200612.
  2. Menkumham akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan dan dokumen pendukungnya. Jika permohonan memenuhi syarat, Menkumham akan meneruskan permohonan tersebut kepada Komisi X DPR RI untuk mendapatkan rekomendasi kewarganegaraan.
  3. Komisi X DPR RI akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menkumham, Menpora, dan PSSI (jika berkaitan dengan pemain sepak bola) untuk mendengar alasan dan tujuan permohonan naturalisasi. Jika Komisi X DPR RI menyetujui permohonan, maka akan dikeluarkan rekomendasi kewarganegaraan untuk pemohon.
  4. Rekomendasi kewarganegaraan dari Komisi X DPR RI akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir. Komisi III DPR RI akan melakukan rapat kerja (raker) bersama Menkumham dan Wamenkumham untuk membahas permohonan naturalisasi. Jika Komisi III DPR RI menyetujui permohonan, maka akan dikeluarkan persetujuan kewarganegaraan untuk pemohon.
  5. Persetujuan kewarganegaraan dari Komisi III DPR RI akan disampaikan kepada Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan akhir. Rapat Paripurna DPR RI akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak permohonan naturalisasi dengan suara bulat atau mayoritas .
  6. Jika Rapat Paripurna DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi, maka Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada pemohon.
  7. Setelah Keppres diterbitkan, pemohon harus menjalani sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di hadapan pengadilan negeri setempat. Sumpah harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dan sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  8. Setelah menjalani sumpah, pemohon resmi menjadi WNI dan berhak mendapatkan hak dan kewajiban sebagai WNI sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Justin Quincy Hubner (@justinhubner5)


Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.