Alasan Maarten Paes Bisa Batal Bela Timnas Indonesia, PSSI Mengaku Taat Aturan FIFA

Nungki Nugroho - Jumat, 9 Februari 2024 | 20:01 WIB
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir saat bertemu dengan Maarten Paes yang menjalani proses naturalisasi, Senin (8/1/2024).
INSTAGRAM/ERICK THOHIR
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir saat bertemu dengan Maarten Paes yang menjalani proses naturalisasi, Senin (8/1/2024).

BOLANAS.COM - PSSI mengaku akan taat dengan aturan FIFA terkait proses naturalisasi Maarten Paes sebagai calon kiper timnas Indonesia.

Kabar buruk menimpa timnas Indonesia jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Skuad Garuda terancam belum bisa menggunakan jasa kiper naturalisasi, Maarten Paes.

Penjaga gawang yang memperkuat FC Dallas itu dikabarkan terhambat untuk dinaturalisasi jadi WNI.

Alasannya, Maarten Paes pernah tercatat sebagai pemain timnas U-21 Belanda ketika berusia 22 tahun.

Momen itu terjadi ketika Belanda U-21 berhadapan dengan Belarus U-21 yang berkesudahan 5-0 pada 15 November 2020.

Baca Juga: Tinggalkan Indonesia, Shin Tae-yong Diminta Latih Korea Selatan usai Gagal ke Final Piala Asia 2023?

Paes bermain 90 menit pada Kualifikasi Piala Asia U-21 tersebut.

Saat itu juga, Paes yang lahir pada 1998 berusia 22 tahun 6 bulan 1 hari.

Sedangkan regulasi FIFA mengatakan bahwa pemain bisa dinaturalisasi selama belum pernah membela negara lain dengan maksimal U-21.

Menanggapi hal tersebut, PSSI mengaku akan berupaya membantu Paes mendapat status WNI.

"Ini banyak isu yang berseliweran tentang Maarten Paes. Mungkin ada seorang pengamat sepak bola yang menyampaikan," kata anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga.

"Kami meluruskan ya. Ya memang ada kendala di sana karena pada dia usia 22 tahun masih membela salah satu negara anggota FIFA," ujarnya menambahkan.

Arya menegaskan bahwa PSSI akan taat kepada FIFA mengenai hal tersebut.

"Tetapi PSSI saat ini tetap proses Paes sampai mendapatkan warga negara Indonesia (WNI)," tutur Arya.

Menurut Arya, PSSI akan melakukan langkah yang terbaik untuk kiper berpostur 191 cm tersebut.

Baca Juga: Tiga Pemain Naturalisasi Terancam Absen saat Timnas Indonesia Vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia

Anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga, sedang memberikan keterangan kepada awak media di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga, sedang memberikan keterangan kepada awak media di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Kedekatan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dengan Presiden FIFA Gianni Infantino bisa menjadi jembatan naturalisasi Paes.

"Setelah itu baru langkah-langkah berikutnya bisa dilakukan."

"Jadi tahapan apakah kita berunding atau apa namanya atau melakukan proses-proses yang memang sudah sesuai dengan ketentuan FIFA akan kita lakukan tetapi dengan syarat Paes harus tetap diproses sampai WNI," jelas Arya.

PSSI selayaknya belajar dari kasus Ezra Walian yang sempat terhambat dalam proses naturalisasi.

Kala itu, PSSI harus menunggu dua tahun untuk bisa mendapatkan jasa Ezra Walian.

Arya mengatakan PSSI tunduk dengan aturan FIFA jika memang Paes tak bisa dinaturalisasi.

"PSSI hanya bisa melakukan langkah-langkah tahapan proses ke FIFA untuk menchallenge yang regulasi mereka miliki dengan cara Paes menjadi WNI."

"Kalau ternyata belum bisa, ya kami tidak punya hak lebih jauh untuk itu," pungkas Arya.

Kehadiran Paes sangat dibutuhkan bagi Indonesia yang kekurangan kiper berpostur ideal.

Nadeo Argawinata sebagai salah satu kiper terbaik Indonesia gagal tampil optimal di Kualifikasi Piala Dunia.

Penjaga gawang Borneo FC itu sudah kebobolan lima gol ketika melawan Irak.

Sedangka Ernando Ari Sutaryadi yang kini menjadi kiper utama dikabarkan mengalami cedera saat membela Persebaya Surabaya.


Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.