Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Persis Solo Justru Mulai Bidik Pemain Potensial untuk Liga 1 Musim Depan

By Nungki Nugroho, Minggu, 16 Januari 2022 | 19:47 WIB
Putra Presiden RI, Kaesang Pangarep, resmi menjadi pemilik 40 persen saham Persis Solo.

Laporan itu berawal pada 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Baca Juga: Ikuti Jejak Timnas Indonesia Cari Pelatih asal Korea Selatan, Malaysia Dekati 'Guru' Shin Tae-yong

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar," ujar Ubedilah.

"Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.

Ubedillah menegaskan laporannya ini tidak atas nama politik, melainkan penggunaan haknya sebagai warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

"Saya berniat baik, saya berniat untuk kepentingan bangsa yang lebih baik ke depan, bagaimana menghadirkan good governance, ya saya bismillah maju. Mudah-mudahan memberi manfaat untuk kepentingan bangsa di masa depan," tuturnya.