Akhmad Hadian Lukita Resmi Jadi Tersangka, Kapolri Ungkap 2 'Dosa' PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan

By Unggul Tan Ngasorake, Jumat, 7 Oktober 2022 | 09:57 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sedang wawancara eksklusif dengan BolaSport.com pada 19 November 2020

BOLANAS.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menetapkan enam tersangka di balik tragedi Kanjuruhan.

Investigasi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, mulai mengalami perkembangan.

Kapolri resmi menetapkan enam tersangkan atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022).

Direkur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, menjadi salah satu nama yang disebut oleh Kapolri.

Listyo Sigit Prabowo menjelaskan setidaknya ada dua kesalahan yang membuat Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka.

Baca Juga: Sudah Tidak Bergairah Ikut Piala AFF, Chanathip Songkrasin Pamit dari Timnas Thailand dan Pilih Istirahat

Pertama, Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa PT LIB telah menolak perubahan jadwal kick off laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

"Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00," tutur Listyo Sigit Prabowo.

"Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan."

"Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau pun ganti rugi," imbuhnya.

Selain masalah jam kick off, Lukita juga dianggap bersalah karena PT LIB terungkap tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pada awal musim ini Stadion Kanjuruhan tidak diverifikasi oleh PT LIB.

PT LIB disebut menggunakan data verifikasi Stadion Kanjuruhan pada tahun 2020 lalu.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," ungkap[ Listyo Sigit.

Baca Juga: Prediksi Line Up Indonesia Vs Palestina - Tripoin Agar Makin Dekat Jadi Juara Grup dan Singkirkan Malaysia!

"Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyarat fungsinga belum tercukupi."

"Dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," sambungnya.

Selain Lukita, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Listyo Sigit menyebut jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah.

Saat ini polisi sendiri masih terus melakukan penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan.

Berikut Daftar Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan:

1. Akhmad Hadian Lukita - Dirut PT LIB2. Abdul Haris - Ketua Panpel3.Suko Sutrisno - Security Officer4. Wahyu SS - dari Polres Malang5. Sdr H - dari Brimob Polda Jatim6. Sdr BSA dari Polres Malang.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Terjaring!