Miliki Kenangan Buruk dengan Persib, Ini Riwayat Karier Choirun Nasirin Sebelum Terjerumus Narkoba

Nungki Nugroho - Selasa, 19 Mei 2020 | 03:15 WIB
M Choirun Nasirin kiper Persegres Gresik United
SURYA.CO.ID
M Choirun Nasirin kiper Persegres Gresik United

BOLANAS.COM - Sebelum terjerumus ke jurang narkoba, Choirun Nasirin memiliki kenangan buruk dalam kariernya ketika bertemu dengan Persib Bandung.

Nama Choirun Nasirin belakangan ramai diperbincangkan setelah ditangkap oleh BNNP Jawa Timur akibat penyalahgunaan narkoba.

Kiper PS Hizbul Wathan itu ditangkap bersama kedua temannya, Eko Susan Indarto dan Dedi A Manik pada Minggu (17/5/2020).

Dari rilis BNNP Jawa Timur, Nasirin tertangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba berjenis methapethamin di Hotel Sinar 2, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pada hari minggu sekira pukul 12.20 WIB, Nasirin terlihat menuju hotel sinar di Sedati untuk menemui seseorang yang datang menggunakan Inova warna gold nopol H 9314 AW dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130."

"Modus tersebut diyakini tim dakjar BNNP Jatim sedang terjadi sebuah transaksi berdasarkan riwayat transaksi sebelumnya. Selanjutnya tim Dakjar BNNP Jatim melakukan RPE dan mengamankan tsk serta barang bukti, melakukan introgasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang di gunakan para tersangka."

"Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine dibuktikan dengan alat trunac sebanyak lebih kurang 5000 gram. Kemudian dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka diperoleh fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen-Semarang," bunyi rilis BNNP Jatim.

Baca Juga: Dua Faktor Jadi Daya Tarik Sepak Bola Indonesia bagi Pemain dan Pelatih Asing

Bahkan dari hasil penggeledahan lanjutan tim BNNP menemukan alat yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

"Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen-Semarang dan di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, tim Dakjar BNNP Jatim berhasil mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produksi lainnya. Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," jelas BNNP Jatim.

Tentu ini menjadi kabar tidak baik bagi sepak bola Indonesia.

Padahal jauh sebelum ini, Nasirin merupakan pemain yang malang melintang di Liga Indonesia.

Besar bersama Persela Lamongan U-21, Nasirin bahkan sempat tampil di kasta tertinggi Liga 1 bersama Persegres Gresik United.

Saat masih bersama Persegres, Nasirin memiliki kenangan buruk ketika bertemu Persib Bandung, 20 Agustus 2017.

Pada laga tersebut, Nasirin harus enam kali memungut bola dari gawangnya.

Nasirin pun tercatat sebagai kiper ketiga di Liga 1 2017 yang kebobolan enam gol dalam satu laga.

Lebih tragisnya lagi, laga tersebut merupakan debut Nasirin bersama Persegres.

"Ini memang debut paling buruk selama karier saya. Saya malu dengan penampilan di babak kedua sampai menangis asat di ruang ganti," ucap Nasirin selepas pertandingan tersebut.

Baca Juga: Pemainnya Terlibat Kasus Narkoba, Ini Respon Presiden Klub PSHW

Kiprah Nasirin di kasta tertinggi Liga Indonesia pun tak berlangsung lama.

Persegres harus terdegradasi setelah menjadi juru kunci kompetisi Liga 1 2017.

Bahkan, Persegres harus turun lagi ke kasta ketiga Liga Indonesia pada musim 2019.

Nasirin pun sempat hijrah ke PSMS Medan selama beberapa bulan sebelum akhirnya bergabung PS Hizbul Wathan pada Maret 2020.

Kini, kiper berusia 30 tahun itu terancam tak bisa melanjutkan kariernya di dunia sepak bola.

Pasalnya, ia telah dicoret dari skuad PS Hizbul Wathan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh presiden PS Hizbul Wathan, Dhimam Abror.

"Iya kami sudah pastikan ke Polres Sidoarjo dan BNN Jawa Timur," kata Dhimam Abror saat dihubungi wartawan.

"Kami sudah bicara dengan Nasirin dan kami sampaikan bahwa kami memberhentikan dia dengan memutuskan kontrak kerja," ucapnya menambahkan.

Dalam rilis BNNP Jatim, Nasirin terancam hukuman berlapis berdasar pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara (maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on


Editor : Nungki Nugroho
Sumber : BolaSport.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.