Tak Ada Izin Liga 1 Jika PSSI Tak Turuti Kemauan Pemerintah, Siapa Kandidat Ketum PSSI Berikutnya?

Najmul Ula - Minggu, 16 Oktober 2022 | 04:30 WIB
Ketum PSSI Mochamad Iriawan dan Menpora Zainudin Amali tak membiarkan Iqbal Gwijangge mengangkat trofi sendirian di Piala AFF U-16 2022 (12/8/2022).
BolaNas.com
Ketum PSSI Mochamad Iriawan dan Menpora Zainudin Amali tak membiarkan Iqbal Gwijangge mengangkat trofi sendirian di Piala AFF U-16 2022 (12/8/2022).

"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan."

Kongres Luar Biasa merupakan kongres yang digelar untuk memilih ketua umum baru.

Dengan keberadaan klausa tersebut dalam laporan TGIPF, bisa ditafsirkan tidak ada cara untuk menyelamatkan kepemimpinan Iwan Bule.

Pemerintah tidak secara tersurat mengancam akan membekukan Liga 1 jika KLB tidak digelar, tetapi terdapat klausa "perubahan dan kesiapan yang signifikan".

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah
PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3," tegas TGIPF.

"Sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air."

Dengan demikian, PSSI seharusnya sudah dipimpin oleh sosok anyar apabila hendak mengajukan perizinan Liga 1 2022/23 yang sedang disetop.

Terdapat satu nama yang sudah mengajukan diri sebagai calon ketua umum PSSI sejak jauh hari, yaitu Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Tak Ada Tim Sanggup Hentikan Saddil Ramdani, Sabah FC Hadapi JDT di Laga 'Final' Demi Rebut Tiket Piala AFC

Kaesang Pangarep membuktikan diri sebagai pihak yang berlawanan dengan Iwan Bule, seperti pernyataan keras Persis Solo kepada PSSI yang usai Tragedi Kanjuruhan.


Editor : Najmul Ula
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.